無料登録 ログイン 利用規約 個人情報保護方針
MUSUBEEの履歴書作成アプリ
Follow us
採用をご検討の
企業様はこちら

Perjanjian Penggunaan Layanan MUSUBEE

Perjanjian Penggunaan Layanan MUSUBEE

Bacalah dengan teliti sebelum menggunakan layanan ini.

Perjanjian ini (selanjutnya disebut “Perjanjian”) mengacu kepada MUSUBEE yang disediakan oleh Koperasi Usaha Smart House Association (selanjutnya disebut sebagai “Koperasi”) yang diterapkan diantara koperasi dan perusahaan yang mencari tenaga kerja (selanjutnya disebut sebagai “Pengguna korporasi”) serta pencari kerja (selanjutnya disebut sebagai “Pengguna umum”).
MUSUBEE (selanjutnya secara kolektif disebut sebagai “Layanan”) adalah istilah umum untuk layanan dan program yang disediakan oleh koperasi. Di dalam layanan tersedia fungsi yang memungkinkan pengguna korporasi dan pengguna umum (selanjutnya secara kolektif disebut sebagai “Pengguna”) untuk melihat atau memeriksa dan mendaftar ke lowongan pekerjaan dan pencari kerja yang diposting di situs web yang dikelola oleh koperasi, termasuk penyedian berbagai informasi yang menyertainya.
Pengguna harus menggunakan layanan ini berdasarkan perjanjian ini. Pada saat mengajukan untuk menggunakan layanan ini, dianggap bahwa anda telah menyetujui isi perjanjian ini, dan dianggap bahwa kontrak berdasarkan perjanjian ini (selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian penyediaan layanan”) disepakati.

Pasal 1 Persetujuan ke Perjanjian
1. Pengguna harus menggunakan layanan ini sesuai dengan ketentuan perjanjian, setelah menyetujui perjanjian ini.

Pasal 2 Perubahan Perjanjian
1. Koperasi dapat mengubah isi perjanjian ini tanpa izin dari pengguna. Perjanjian yang telah direvisi akan diberitahukan kepada pengguna dengan cara yang tepat kecuali untuk perubahan kecil. Dengan terus menggunakan layanan ini setelah adanya perubahan perjanjian ini, pengguna dianggap setuju dengan perubahan di peraturan ini.

Pasal 3 Perubahan Layanan Yang Disediakan
1. Untuk meningkatkan fungsionalitas layanan, koperasi dapat melakukan tindakan berikut:
1) Penambahan atau penghapusan fungsi yang dioperasikan oleh layanan
2) Menghentikan atau menghapus seluruh sistem atau beberapa fungsi layanan

Pasal 4 Mengenai Perlindungan Privasi
1. Koperasi akan mengelola dan melindungi informasi yang terdaftar di layanan dengan aman sesuai dengan kebijakan perlindungan informasi pribadi koperasi.

Pasal 5 Perlindungan Hak Cipta
1. Hak milik dan semua hak kekayaan intelektual lainnya seperti hak cipta dari semua program, perangkat lunak, layanan, prosedur, dokumen, gambar, merek dagang, nama dagang, dll. yang merupakan lingkungan implementasi dari layanan ini adalah milik koperasi dan dilindungi oleh undang-undang hak cipta dan undang-undang lainnya.
2. Hak kekayaan intelektual dari setiap konten yang disediakan di layanan oleh pengguna adalah milik pengguna yang merupakan penyedia, dan dilindungi oleh undang-undang hak cipta dan undang-undang dan perjanjian kekayaan intelektual lainnya.

Pasal 6 Penafian
1. Koperasi tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan yang terjadi pada pengguna dan pihak ketiga yang dihasilkan dari layanan ini.
2. Koperasi dapat menghentikan secara terencana sistem layanan untuk menambah atau menghapus fungsi atau meningkatkan fungsi, tetapi tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan penghentian layanan dan tidak bisanya penghentian layanan kepada pengguna dan pihak ketiga.
3. Koperasi tidak menjamin keakuratan informasi perusahaan, rincian penawaran pekerjaan, dan profil terdaftar dari pengguna umum yang disediakan di layanan. Karena itu, koperasi tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang disebabkan oleh penggunaan informasi layanan ini oleh pengguna dan pihak ketiga.
4. Koperasi tidak bertanggung jawab atas masalah apa pun diantara pengguna dan pihak ketiga yang terjadi setelah pencocokan telah ditetapkan pada layanan ini (selanjutnya disebut sebagai “keputusan perekrutan”).
5. Koperasi tidak bertanggung jawab atas status izin tinggal pengguna umum, status visa dan prosedurnya untuk pengguna umum.

Pasal 7 Larangan
1. Pengguna tidak diperbolehkan melakukan tindakan-tindakan berikut dalam melakukan tindakan berikut dalam menggunakan ID, kata sandi, dan informasi lain yang diperlukan untuk mengakses layanan (selanjutnya secara kolektif disebut sebagai “Akun Layanan”) untuk masuk ke layanan. Jika pengguna melakukan tindakan-tindakan yang sesuai dengan item-item berikut, maka koperasi akan menghentikan penggunaan layanan dan akun layanannya dan melakukan tindakan lain yang dianggap perlu oleh koperasi.
1) Memberikan atau menyerahkan hak untuk menggunakan layanan ini kepada pihak ketiga, kecuali jika koperasi menyetujuinya
2) Melakukan penggandaan, distribusi dan meminjamkan kepada non-pengguna, mengirimkan ke pihak ketiga, pemanfaatkan untuk leasing dan agunan
3) Menggandakan, memodifikasi, mendistribusikan, pengiriman ke publik, memungkinkan pengiriman di luar ruang lingkup penggunaan program template diri sendiri
4) Merevisi, menerjemahkan, mengubah, dan memecah-mecah dokumen dan program yang terkait dengan layanan ini
5) Tindakan membuat dan mendistribusikan layanan turunan tanpa izin dari koperasi
6) Tindakan yang merusak properti, kepercayaan, kehormatan, dll. koperasi, pengguna lain, atau pihak ketiga, dan tindakan yang melanggar hak privasi, hak gambar, hak kekayaan intelektual, dll.
7) Tindakan yang memberikan kerugian atau kerusakan pada koperasi dan pihak ketiga, atau yang berpotensi terjadi demikian
8) Bertindak yang melawan ketertiban umum dan moral
9) Tindakan yang melanggar hukum, tindakan kriminal atau tindakan yang mendukungnya atau yang berpotensi terjadi demikian
10) Tindakan phishing yang menyamar sebagai situs koperasi, pengguna lain, atau pihak ketiga
11) Tindakan mendaftarkan dan menyediakan informasi dan data yang mengandung program berbahaya
12) Tindakan mengirim sejumlah besar informasi dengan menggunakan fungsi komunikasi layanan ini, tindakan mengirim informasi kepada orang yang tidak ditentukan secara membabi buta
13) Tindakan menjaga pengguna tetap terhubung dengan menggunakan selain dari fungsi komunikasi layanan ini
14) Tindakan yang mengganggu layanan ini dan pengoperasian layanan yang disediakan oleh koperasi atau tindakan yang berisiko lainnya
15) Tindakan memberikan informasi yang salah atau tidak akurat
16) Tindakan lain yang dianggap tidak pantas oleh koperasi

2. Koperasi tidak bertanggung jawab atas kerusakan apa pun yang disebabkan oleh tindakan penghentian yang dijelaskan di paragraf sebelumnya.

Pasal 8 Konsinyasi
1. Koperasi dapat melakukan konsinyasi semua atau sebagian dari pekerjaan yang terkait dengan penyediaan layanan dengan tugas yang sama seperti tugas koperasi berdasarkan perjanjian ini, dan pengguna harus menyetujuinya terlebih dahulu.

Pasal 9 Biaya Layanan dan Periode Penggunaan
1. Koperasi menetapkan biaya layanan untuk penggunaan layanan ini sesuai dengan biaya dan ketentuan pembayaran yang ditunjukkan secara terpisah.
2. Jika terjadi perubahan biaya layanan, koperasi akan memperbarui biaya dan ketentuan pembayaran yang ditampilkan secara terpisah dan menginformasikannya kepada pengguna.
3. Biaya komunikasi yang dikeluarkan untuk operator telekomunikasi, biaya paket dan biaya terkait komunikasi lainnya yang timbul untuk penggunaan layanan ini tidak termasuk dalam biaya layanan. Pembayaran kepada operator penyedia layanan komunikasi menjadi tanggungjawab pengguna masing-masing.
4. Periode penggunaan layanan ini adalah dari saat pemberitahuan mulai hingga pemberitahuan berakhir.
5. Pengguna diharuskan membayar biaya layanan kepada koperasi dengan metode pembayaran yang ditentukan dan ditunjuk secara terpisah. Jika tidak ada pembayaran setelah tanggal jatuh tempo, maka pengguna diharuskan membayar denda keterlambatan kepada koperasi sebesar 14,6% per tahun sejak hari berikutnya dari tanggal jatuh tempo sampai selesainya pembayaran.
6. Kecuali ditentukan lain, koperasi tidak akan mengembalikan biaya layanan yang sudah dibayarkan.
7. Ketika membeli layanan ini dari agen resmi yang ditetapkan oleh koperasi, terkait syarat dan kondisi pembyaran serta daftar harga yang disajikan oleh agen resmi dan item-item yang berbeda dengan pasal-pasal utama perjanjian ini, daftar harga yang disajikan oleh agen resmi adalah menjadi prioritas.

Pasal 10 Lisensi
1. Kelolalah akun layanan yang telah dibuat dengan tanggung jawab anda sendiri dan pastikan tidak bocor ke pihak ketiga.
2. Jika akun layanan telah dibocorkan kepada pihak ketiga, harap segera memberitahu koperasi. Dalam hal ini, akun layanan akan dihentikan dan akun layanan baru akan dibuat.
3. Koperasi tidak akan bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh kebocoran informasi akun layanan kepada pihak ketiga.

Pasal 11 Layanan
1. Mengenai jaminan kualitas adalah sebagai berikut.
1) Waktu penyediaan layanan ini pada prinsipnya adalah mulai jam 6:00 (JST) hingga jam 24:00 (JST), selama 365 hari kecuali waktu pemeliharaan.
2) Pengguna harus menjaga pengaturan peralatan perangkatnya dan kondisi lingkungan pengoperasian yang diperlukan untuk menggunakan layanan ini sesuai dengan lingkungan yang direkomendasikan yang ditentukan oleh koperasi. Koperasi tidak bertanggung jawab atas masalah yang terjadi di perangkat atau lingkungan penggunaan di luar objek layanan ini.
2. Koperasi dapat menghentikan layanan jika sesuai dengan kondisi di bawah ini.
1) Jika ada pemeliharaan fasilitas yang diperlukan untuk memelihara dan menyediakan layanan ini, dan jika terjadi kegagalan yang tidak dapat dihindari
2) Jika beban atau kegagalan yang signifikan terjadi dalam layanan ini, dan sulit bagi koperasi untuk memberikan layanan secara normal, atau ketika fasilitas koperasi mempertimbangkan sulit untuk ditangani
3) Jika koperasi menilai bahwa pengguna, pihak ketiga, dll. dapat menderita kerusakan yang signifikan dengan menyediakan layanan seperti berpotensi terjasi kerusakan data atau peretasan
4) Jika penyediaan layanan tidak dapat dilakukan karena kebakaran atau pemadaman listrik yang bukan karena kelalaian koperasi.
5) Jika layanan tidak dapat disediakan karena terjadi bencana alam seperti gempa bumi, erupsi, banjir dan tsunami
6) Selain itu, jika dipertimbangkan bahwa koperasi perlu menghentikan penyediaan layanan ini atau menghentikan darurat

Pasal 12 Tanggungjawab Pengguna
1. Pengguna menyetujui perjanjian ini dan menggunakan layanan berdasarkan tanggung jawabnya sendiri, dan menanggung semua tanggung jawab dalam penggunaan layanan ini.
2. Pengguna harus memberikan informasi (Selanjutnya “Informasi pengguna”) dengan benar dan tanpa ada yang kurang atau tidak sesuai tentang dirinya sendiri yang disediakan oleh pengguna. Dalam hal terjadi perselisihan yang terjadi dengan koperasi, pengguna lain, atau pihak ketiga karena isi informasi yang diberikan, seperti informasi pengguna yang salah, pengguna sepenuhnya bertanggung jawab untuk mengatasi masalah tersebut.
3. Berkaitan dengan kondisi kerja dan rincian kontrak lainnya dari pengguna korporasi, koperasi akan menyetujui pengguna korporasi setelah secara langsung mengkonfirmasi kondisi kerja dan rincian kontrak lainnya, dan pengguna umum dengan tanggung jawabnya sendiri menyetujui bahwa informasi yang diposting di layanan ini tidak menjamin secara final rincian perjanjian tersebut.
4. Pengguna korporasi harus menginformasikan kepada koperasi sebelumnya jika pengguna umum yang telah dikenalkan melalui layanan ini akan diseleksi untuk direkrut atau akan direkrut secara independen tanpa menggunakan layanan ini.
Pasal 13 Informasi Pengguna
1. Koperasi tidak akan memperbanyak, mengungkapkankan atau membocorkan informasi pengguna kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pengguna untuk tujuan apapun selain tujuan yang ditetapkan di bawah ini, kecuali ditentukan secara terpisah.
1) Untuk penyediaan, kontrol, dan pengoperasian layanan ini
2) Untuk berkomunikasi yang diperlukan bagi pengguna dalam menggunakan layanan ini
3) Untuk mengirim pemberitahuan tentang kampanye, kuesioner, pengiriman iklan, produk lain, layanan, dll. (Selain itu, koperasi tidak akan mengirimkannya jika ada informasi bahwa pengguna tidak menginginkan pengiriman pemberitahuan tersebut.)
4) Untuk tanggapan yang sesuai dengan masukan, permintaan, pertanyaan dari pengguna.
5) Untuk peningkatan layanan dan pengajuan layanan baru
6) Untuk membuat database informasi untuk tujuan meningkatkan kenyamanan pengguna seperti pengembangan fungsi layanan dan perencanaan kontennya
2. Jika koperasi tidak dapat menghubungi melalui informasi pengguna atau jika urgensi atau pentingnya informasi tersebut tinggi, koperasi dapat menghubungi pengguna dengan pertimbangan sendiri. Jika dengan cara demikian koperasi tidak dapat menghubungi pengguna, koperasi tidak akan bertanggung jawab atas kegagalan untuk menghubungi tersebut.
3. Koperasi dapat mengungkapkan dan mengungkapkan informasi pengguna kepada pihak ketiga dalam kasus-kasus berikut. Dalam hal ini, terbatas sejauh diperlukan untuk merealisasikan tujuan penggunaan yang dijelaskan dalam ayat 1 dari pasal yang sama.
1) Dalam hal meminta mitra untuk penelitian, tanggapan, dll. ketika ada pertanyaan dari pengguna mengenai layanan yang berafiliasi dengan layanan ini
2) Jika pengguna mendaftar layanan yang diberikan oleh mitra bisnis selain layanan ini
3) Jika diperlukan karena ada permintaan sesuai hukum (termasuk permintaan untuk pencocokan hal-hal terkait penyelidikan) atau prosedur hukum
4) Jika diperlukan untuk melindungi hak-hak koperasi, pengguna lain atau pihak ketiga
4. Dari sudut pandang perlindungan privasi, koperasi akan menetapkan metode yang dapat menghentikan penyediaan informasi pengguna dan lainnya kepada pihak ketiga. Jika pengguna menginginkan menghentikan pemberian informasi pengguna kepada pihak ketiga, dll. ,silakan hubungi bagian bantuan koperasi. Selain itu, untuk menghentikan penyediaan informasi pengguna yang diperlukan untuk operasi layanan kepada pihak ketiga, perlu ada prosedur untuk membatalkan penggunaan.
5. Pengguna harus segera mengirimkan kepada koperasi jika diminta untuk menyerahkan dokumen-dokumen berikut untuk tujuan mengkonfirmasi informasi pengguna.
1) Dokumen identifikasi diri seperti nama dan alamat untuk mengidentifikasi dan mengkonfirmasi bahwa pengguna adalah yang bersangkutan.
2) Kartu izin tinggal atau dokumen kualifikasi kerja untuk mengkonfirmasi status kependudukan
3) Dokumen-dokumen lain yang diminta oleh koperasi

Pasal 14 Pembatalan Kontrak
1. Jika pengguna termasuk dalam salah satu item berikut, koperasi dapat segera membatalkan kontrak layanan tanpa pemberitahuan kepada pengguna.
1) Jika pengguna melanggar ketentuan perjanjian ini
2) Jika pengguna mengisi dengan data palsu atau ada bagian yang terlewat dalam item-item pendaftaran
3) Jika koperasi mempertimbangkan bahwa telah terjadi ketidakstabilan kepercayaan pengguna, seperti pengajuan kebangkrutan, menerima atau mengajukan tuntuntan rehabilitasi sipil.
4) Jika terjadi pengaduan seperti penyitaan sementara, provisi, eksekusi paksa, lelang, pemberitahuan yang ditentukan dalam Pasal 2 Undang-Undang tentang Kontrak jaminan pendafataran sementara, penangguhan transaksi oleh lembaga kliring atau tidak melakukan pembayaran pajak dan iuran publik, atau menerima sanksi karena keterlambatan pembayaran lainnya atau alasan yang mengharuskan menerima pengaduan, sanksi, atau pemberitahuan
5) Jika koperasi tidak dapat menghubungi pengguna melalui telepon, faksimili, email dalam waktu yang lama
2. Jika kontrak layanan telah dibatalkan, pengguna tidak akan dapat menggunakan akun layanannya. Selain itu, pengguna tidak dapat menggunakan dan melihat data, file, atau segala informasi lainnya yang telah didaftarkan.

Pasal 15 Pembatalan Karena Alasan Hubungan Dengan Kekuatan Anti-sosial
1. Pengguna dan koperasi menjamin bahwa diri sendiri atau direkturnya atau karyawan diri sendiri adalah yang belum mencapai 5 tahun dari sejak tidak lagi merupakan gangster atau anggota gangster, calon anggota gengster, perusahaan yang berhubungan dengan gangster, pengacau rapat saham, bukan organisasi pengacau atau sindikat kriminal terorganisir atau kelompok lainnya yang sesuai (selanjutnya disebut dengan “Anggota gangster”) dan tidak sesuai dengan tiap item berikut, dan berjanji kepada pihak lawannya bahwa di masa depan pun tidak akan terlibat di item-item tersebut.
1) Memiliki hubungan yang terbukti bahwa anggota gangster mengendalikan bisnisnya
2) Memiliki hubungan yang terbukti bahwa anggota gangster secara substansial terlibat dalam manajemennya
3) Memiliki hubungan yang dianggap sebagai penggunaan gangster yang tidak sesuai seperti untuk tujuan mendapatkan keuntungan ilegal untuk diri sendiri atau pihak ketiga atau dengan tujuan merusak pihak ketiga.
4) Memiliki hubungan seperti menyediakan dana atau memberikan fasilitas kepada anggota gengster dll.
5) Memiliki hubungan yang harus dikritik secara sosial misalnya direkturnya atau orang yang secara substansial terlibat dalam manajemen adalah anggota gangster
2. Dalam kontradiksi dengan penjelasan dan penegasan yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya, jika terbukti bahwa pihak lawan atau direktur pihak lawan atau karyawan pihak lawan adalah anggota gangster atau sesuai dengan item-item yang disebutkan di atas, maka koperasi dapat segera membatalkan kontrak layanan tanpa memberikan pemberitahuan.
3. Ketentuan paragraf 2 pasal sebelumnya berlaku mutatis mutandis untuk kasus di mana koperasi telah membatalkan kontrak layanan sesuai dengan paragraf sebelumnya.

Pasal 16 Hukum Yang Menjadi Dasar dan Yurisdiksi
1. Syarat dan ketentuan ini diatur oleh hukum Jepang.
2. Jika ada perselisihan tentang perjanjian ini, Pengadilan Distrik Kanagawa akan menjadi pengadilan yurisdiksi eksklusif pada persidangan pertama.

Pasal 17 Layanan Bantuan (isi bantuan/waktu respon)
1. Pertanyaan umum tentang metode operasi, dll. adalah sebagai berikut.
1) Pertanyaan umum hanya akan diterima melalui email dan telepon
2) Waktu penerimaan email adalah 24 jam sehari, 365 hari setahun
3) Korespondensi penerimaan telepon dan korespondensi balasan e-mail adalah dari jam 10 sampai 19 jam waktu Jepang pada hari kerja (Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional Jepang dan hari libur yang ditentukan oleh koperasi). Namun, penerimaan telepon terbatas pada mereka yang berasal dari Jepang. Untuk pertanyaan yang diterima, akan dibalas dalam waktu 5 hari kerja.

Pasal 18 Cadangan Data
1. Layanan ini menggunakan Amazon Relational Database Service (Selanjutnya disebut “Amazon RDS”) untuk melakukan pencadangan. Amazon RDS tunduk pada syarat dan ketentuan AWS.
2. Rentang waktu untuk mendapatkan cadangan data akan dilaksanakan setiap hari mulai pukul 2:00 (JST) hingga 6:00 (JST), dan cadangan yang diperoleh akan dikelola di Amazon RDS selama 7 generasi.

Pasal 19 Keamanan Pada Komunikasi Data
1. Semua komunikasi di dalam layanan ini menggunakan komunikasi terenkripsi 128-bit dengan SSL.

Sekian
Syarat dan Kondisi Pengisian Dan Pembayaran

1. Tentang pendaftaran uang selamat
a. Pendaftaran dilakukan dari MUSUBEE
b. Batas waktu pendaftaran adalah dalam 30 hari sejak tanggal bergabung

2. Syarat dan ketentuan untuk menerima uang selamat
a. Mulai dari tanggal mulai kerja dan melanjutkan pekerjaan selama tiga bulan atau lebih (koperasi mungkin akan meminta pengguna untuk menyerahkan salinan slip gaji)

3. Jika termasuk dalam salah satu dari item berikut ini, koperasi mungkin tidak akan membayar uang selamat
a.Perusahaan yang merekrut belum membayar biaya administrasi perekrutan kepada koperasi
b.Perekrutan tidak melalui MUSUBEE
c.Jika pengguna telah keluar dari layanan MUSUBEE sebelum transfer uang tunjangan
d.Terdapat kesealahan di pengisian pendaftaran uang selama